PB HMI Merespons Pernyataan Menag Soal Pengeras Suara di Masjid, Simak
Dia juga meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan adanya informasi yang menyebar di media sosial.
Pasalnya, kata dia, tidak ada persoalan dengan SE tersebut mengingat tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, yang ada hanya pengaturan agar tertib dalam penggunaannya.
Terkait usulan pengaturan volume azan, Romadhon juga memberikan sejumlah pandangannya.
Menurut dia, pengaturan tentunya perlu dukungan dan saling menerima masukan dari para tokoh stakeholder, karena soal beragama di Indonesia banyak memiliki budaya dalam menjalankan aktivitas ibadahnya.
“Jika terdapat non-Muslim yang terganggu dengan suara azan, maka itu bisa diatasi dengan menurunkan volume azan, namun dengan mempertimbangkan kewajaran, seperti di tempat yang mayoritas non-Muslim atau di tempat yang harus jauh dari suara keras,” ujar Madon.(fri/jpnn)
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) merespons pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas terkait azan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025
- Ahlulbait Indonesia Bakal Gelar Muktamar Ke-4, Menag Nasaruddin Umar Akan Hadir
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi