PB HMI NIlai Perppu KPK Belum Diperlukan
Minggu, 29 September 2019 – 03:59 WIB

Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir. Foto: dokumen JPNN.Com
Dengan demikian, untuk menjaga gerakan mahasiswa tetap pada substansi, maka diperlukan kajian dan evaluasi, untuk aksi-aksi selanjutnya.
“Aksi sudah, sekarang kita kaji, lalu kami evaluasi, nanti aksinya model seperti apa, misalnya kita masuk audiensi dialog dua arah dengan pemerintah. Ini merupakan sintesis hubungan pemerintah dan rakyat, pemerintah dan mahasiswa. Ini yang harus kita rawat bersama-sama,” tandas dia.(fri/jpnn)
Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum diperlukan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Soal Industri Kretek Nasional, PB HMI Minta Presiden Beri Arahan Lembaga Terkait
- Simposium Nasional PB HMI Bicara Peta Jalan Indonesia Emas
- Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo
- Kepemimpinan Khofifah Bawa Jatim Melangkah Lebih Maju