PB HMI: Usulan Gubernur Lemhannas Berpotensi Melemahkan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang melontarkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Pasalnya, usulan tersebut dapat merusak independensi Polri.
“Kami menolak usulan ini karena dapat mencederai independensi kepolisian," kata Romadhon Jasn, Senin (3/1).
Pria yang akrab disapa Romadhon ini mengatakan wacana tersebut bertendensi melemahkan institusi Polri.
Menurut dia, jika Polri berada di bawah kementerian, Polri tidak bisa menyelidiki kasus di kementerian bersangkutan dan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
“Usulan ini disinyalir melemahkan Polri terutama dalam proses penyelidikan kasus tertentu," ujarnya.
Romadhon menilai kedudukan Polri dalam format kelembagaan sebenarnya sama dengan Kejaksaan Agung mengingat Polri di bawah Presiden langsung.
Dia juga meminta agar Polri tidak ditarik dalam urusan politik karena mempunyai tugas yang sangat penting dalam negara ini.
Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang melontarkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri