PB Nahdlatul Wathan Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial

jpnn.com - JAKARTA – Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) belum juga selesai.
Padahal, PBNW di bawah kendali Sittu Raihanun Zainuddin sudah mendapat pengesahan badan hukum melalui surat keterangan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08.
Dengan pengesahan itu, keabsahan PBNW di bawah pimpinan Sitti seharusnya sudah terang benderan.
Namun, kenyatannya ternyata malah sebaliknya. Konflik di ormas terbesar di Nusa Tenggara Barat itu tak jua reda.
Gubernur NTB Zainul Majdi menggugat ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara: 229/G/2016/PTUN-JKT.
Tak hanya itu, Zainul juga menggugat Menteri Hukum dan HAM karena tak puas dengan pencabutan SK yang pernah diterimanya.
Nah, PBNW di bawah kendali Sitti sebagai tergugat II intervensi akhirnya juga bereaksi.
Diwakili Pemuda Nahdlatul Wathan, pihaknya mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk memohon pengawasan dan perlindungan hukum terhadap perkara Nomor: 229/G/2016/PTUN-JKT pada 2 November 2016 dengan nomor agenda 1430/XI/2016.
JAKARTA – Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) belum juga selesai. Padahal, PBNW di bawah kendali Sittu Raihanun Zainuddin
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Dokter Cabul RSHS Bandung Sempat Coba Bunuh Diri
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN
- Korban Pertalite Campur Air di Klaten: Mobil Saya Langsung Mbrebet dan Mati
- Bertemu Dubes AS, Airlangga Bakal Menyiapkan Insentif Fiskal-Nonfiskal untuk Dorong Impor Produk AS