PB Nahdlatul Wathan Minta Perlindungan Hukum ke Komisi Yudisial
jpnn.com - JAKARTA – Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) belum juga selesai.
Padahal, PBNW di bawah kendali Sittu Raihanun Zainuddin sudah mendapat pengesahan badan hukum melalui surat keterangan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0000482.AH.01.08.
Dengan pengesahan itu, keabsahan PBNW di bawah pimpinan Sitti seharusnya sudah terang benderan.
Namun, kenyatannya ternyata malah sebaliknya. Konflik di ormas terbesar di Nusa Tenggara Barat itu tak jua reda.
Gubernur NTB Zainul Majdi menggugat ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara: 229/G/2016/PTUN-JKT.
Tak hanya itu, Zainul juga menggugat Menteri Hukum dan HAM karena tak puas dengan pencabutan SK yang pernah diterimanya.
Nah, PBNW di bawah kendali Sitti sebagai tergugat II intervensi akhirnya juga bereaksi.
Diwakili Pemuda Nahdlatul Wathan, pihaknya mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk memohon pengawasan dan perlindungan hukum terhadap perkara Nomor: 229/G/2016/PTUN-JKT pada 2 November 2016 dengan nomor agenda 1430/XI/2016.
JAKARTA – Konflik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) belum juga selesai. Padahal, PBNW di bawah kendali Sittu Raihanun Zainuddin
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional