PB PGRI Minta Pemerintah Akomodir Guru Honorer dalam Tes SKB CPNS 2019
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Nurullah Koswara mengaku, mendapatkan sejumlah keluhan dan aspirasi para guru honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2019.
Keluhan terkait administrasi menjelang seleksi kompetensi bidang (SKB). Di mana, salah satu syarat peserta CPNS 2019 dari guru yang akan ikut tes SKB harus punya sertifikat pendidik (serdik).
"Ada sejumlah guru honorer yang akan mengikuti tes SKB tetapi sertifikat pendidiknya baru didapatkan belakangan. Saat pendaftaran awal sertifikat pendidiknya belum ada. Sebab, proses mendapatkan sertifikat pendidik pascaPPG (pendidikan profesi guru) tidak otomatis, butuh waktu," tutur Dudung kepada JPNN.com, Minggu (14/6).
Menurut Dudung, saat guru honorer ini daftar, sebenarnya sudah lulus PPG. Namun bukti sertifikat pendidik belum dipegang.
Alangkah bijaknya bila pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memahami kondisi tersebut.
"Sertifikat pendidik lambat didapatkan bukan karena kesalahan meraka, melainkan karena proses dari LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan)-nya," ujarnya.
Dudung menambahkan, alangkah baiknya pemerintah menerima syarat susulan dari mereka (guru honorer). Apalagi guru honorer yang usia sudah 35 tahun saat akan tes SKB. Mereka harus lebih diperhatikan
"Pemerintah seharusnya memberi pemakluman karena darurat. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan keputusan afirmatif untuk membuka peluang upload ulang terkait dokumen sertifikat pendidik yang tertinggal karena bukan kesalahan para peserta seleksi," terangnya.
Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara mengaku, mendapatkan sejumlah keluhan dan aspirasi para guru honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2019.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tegaskan Peran Guru Honorer Masih Diperlukan
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas