PB PGRI Perjuangkan Guru Hononer Dapat Bansos Rp600 Ribu

PB PGRI Perjuangkan Guru Hononer Dapat Bansos Rp600 Ribu
Ribuan guru honorer demo mempertanyakan nasib mereka. Ilustrasi. Foto: dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memperjuangkan agar seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan mendapatkan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5juta per bulan.

Menurut Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi, guru honorer dan tenaga kependidikan sangat layak mendapatkan subsidi Rp600 ribu bagi pekerja tersebut.

"Guru honorer dan tenaga kependidikan honorer di sekolah-sekolah gajinya jauh di bawah Rp5 juta per bulan. Mereka layak dapat bansos, apalagi pandemi ini sangat terdampak pada hononer," kata Unifah kepada JPNN.com, Rabu (26/8).

Sebagai bentuk keseriusan PB PGRI, Unifah mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar tenaga honorer baik pendidik maupun kependidikan bisa dapat subsidi Rp600 ribu.

Bansos ini akan diterima pekerja bergaji di bawah Rp5 juta selama 4 bulan berturut-turut.

"Dana Rp600 ribu per bulan ini akan bisa membantu kehidupan tenaga honorer selama masa pandemi. Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menakertrans bisa memasukkan tenaga honorer dalam kategori penerima bansos tersebut," tuturnya.

Pengurus PGRI di seluruh daerah juga diminta berkoordinasi dengan pemda untuk mendaftarkan para  honorer menjadi anggota BPJS Ketenagkerjaan. Kalau bisa dengan BPJ Kesehatan karena itu sebagai basis untuk menghitung  jumlah honorer yang benar-benar mengajar dan tenaga adminstrasi sekolah.

Demikian juga ketua YPLP atau Kepala sekolah/ PT PGRI di semua tingkatan, Unifah meminta agar mendaftarkan para guru dan tenaga administrasinya di BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi tersebut.

PB PGRI mendorong agar guru hononer dan tenaga kependidikan bisa mendapatkan Bansos Rp 600 ribu per bulan karena rerata mereka gajinya jauh di bawah Rp 5 juta per bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News