PB PGRI Tegaskan Tidak Ada Potongan Gaji ke 13
Tetap Menjalankan Misi Memperjuangkan Guru
Minggu, 10 Juli 2011 – 03:49 WIB
JAKARTA - Gaji guru PNS ke 13 sudah mulai bisa dicairkan. Di kalangan guru, muncul persoalan pemotongan gaji ke 13 oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat kabupaten atau kota. Pengurus Besar (PB) PGRI menegaskan, tidak ada instruksi resmi kepada seluruh pengurus PGRI di daerah untuk menarik gaji tambahan tersebut. Kalaupun tarikan sejumlah uang dari gaji tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan tingkat lokal, Sulistyo menuturkan bersifat sumbangan atau sukarela. Jadi, tidak ada unsur paksaan. Guru anggota PGRI boleh memberikan sumbangan boleh tidak. Selain itu, karena bersifat sumbangan yang sukarela, jumlahnya juga tidak ditentukan.
Pemotongan gaji ke 13 bagi PNS guru yang menjadi anggota PGRI diantaranya muncul di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Potongan mencapai Rp 125 ribu per guru. Bagi guru yang sudah lolos sertifikasi dan mengantongi sertifikat pendidik, ditarik Rp 500 ribu.
Ketua PB PGRI Sulistyo menuturkan, belum menerima kabar tarikan tersebut. Dia menuturkan, secara kelembagaan PB PGRI tidak pernah mengeluarkan instruksi penarikan sejumlah uang kepada guru. "Apalagi sampai menarik uang dari gaji ke-3. Gaji itu hak mereka (guru, red)," ujar senator asal Jawa Tengah itu kemarin (9/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Gaji guru PNS ke 13 sudah mulai bisa dicairkan. Di kalangan guru, muncul persoalan pemotongan gaji ke 13 oleh pihak Persatuan Guru Republik
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional