PB PGRI Tegaskan Tidak Ada Potongan Gaji ke 13
Tetap Menjalankan Misi Memperjuangkan Guru
Minggu, 10 Juli 2011 – 03:49 WIB
JAKARTA - Gaji guru PNS ke 13 sudah mulai bisa dicairkan. Di kalangan guru, muncul persoalan pemotongan gaji ke 13 oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat kabupaten atau kota. Pengurus Besar (PB) PGRI menegaskan, tidak ada instruksi resmi kepada seluruh pengurus PGRI di daerah untuk menarik gaji tambahan tersebut. Kalaupun tarikan sejumlah uang dari gaji tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan tingkat lokal, Sulistyo menuturkan bersifat sumbangan atau sukarela. Jadi, tidak ada unsur paksaan. Guru anggota PGRI boleh memberikan sumbangan boleh tidak. Selain itu, karena bersifat sumbangan yang sukarela, jumlahnya juga tidak ditentukan.
Pemotongan gaji ke 13 bagi PNS guru yang menjadi anggota PGRI diantaranya muncul di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Potongan mencapai Rp 125 ribu per guru. Bagi guru yang sudah lolos sertifikasi dan mengantongi sertifikat pendidik, ditarik Rp 500 ribu.
Ketua PB PGRI Sulistyo menuturkan, belum menerima kabar tarikan tersebut. Dia menuturkan, secara kelembagaan PB PGRI tidak pernah mengeluarkan instruksi penarikan sejumlah uang kepada guru. "Apalagi sampai menarik uang dari gaji ke-3. Gaji itu hak mereka (guru, red)," ujar senator asal Jawa Tengah itu kemarin (9/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Gaji guru PNS ke 13 sudah mulai bisa dicairkan. Di kalangan guru, muncul persoalan pemotongan gaji ke 13 oleh pihak Persatuan Guru Republik
BERITA TERKAIT
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Institut Teknologi Del Menggunakan AI untuk Deteksi Kecurangan Saat Ujian
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI