PB PGRI Tegaskan Tidak Ada Potongan Gaji ke 13
Tetap Menjalankan Misi Memperjuangkan Guru
Minggu, 10 Juli 2011 – 03:49 WIB
Sulistyo menuturkan, sangat disayangkan jika memang terbukti ada pengurus PGRI daerah yang tega menarik gaji ke 13 dari para guru. Pasalnya, PGRI selama ini menjalankan misi untuk memperjuangkan hak-hak guru.
Diantaranya, membantu menekan pemerintah untuk segera mencairkan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional. Tunjangan profesi tersebut, diberikan kepada guru yang sudah lolos sertifikasi pendidik. Sedangkan tunjangan fungsional adalah tunjangan bagi guru swasta sebesar Rp 250 ribu per bulan per guru. "Kedua tunjangan itu belum dicairkan selama tujuh bulan," katanya.
Sulistyo menjelaskan, upaya pendampingan PGRI lainnya adalah menghentikan penarikan upeti dari berbagai pihak kepada guru yang dinyatakan lulus sertifikasi.
Sulistyo menjelaskan, para guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi rata-rata dipotong sepuluh persen oleh pejabat di tingkat provinsi. Selanjutnya, di potong lagi sepuluh persen oleh Dinas Pendidikan kabupaten atau kota. "Alhamdulihan di beberapa daerah di Jawa Timur sudah tidak ada lagi potongan-potongan itu," tegas Sulistyo. (wan)
JAKARTA - Gaji guru PNS ke 13 sudah mulai bisa dicairkan. Di kalangan guru, muncul persoalan pemotongan gaji ke 13 oleh pihak Persatuan Guru Republik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation