PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang

PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
PB PMII merespons kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. Foto: dok PMII

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) merespons kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan. 

Ketua Umum PB PMII, M. Shofiyulloh Cokro menilai kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN 12 persen perlu dikaji ulang. 

Sebab, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi di kalangan akar rumput masyarakat, mulai dari daya beli masyarakat kelas menengah yang menurun sampai mengganggu produktivitas perusahaan berskala kecil di Indonesia. 

“Kami mendesak pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, karena dampak domino ekonominya sangat besar, terutama berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat,” ujar Shofiyulloh dikutip, di Jakarta, Jumat (27/12).

Sejalan hal itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Investasi PB PMII Ramadhan memaparkan proses pengambilan kebijakan kenaikan PPN 12 persen juga dinilai minim dalam mengikutsertakan masyarakat. 

Hal ini dinilai dapat menciptakan potensi kegaduhan yang menganggu harmonisasi sosial, terutama pasca Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini.

Dia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen, serta melakukan pengkajian ulang untuk mencari alternatif yang lebih adil dan berpihak pada rakyat Indonesia.

“Kami juga mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib rakyat, terutama kelas menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar. Terlebih, kenaikan PPN 12 persen berpotensi semakin memperlebar kesenjangan sosial di negera ini serta kurangnya melibatkan berbagai pihak dalam merumuskan kebijakan,” pungkas Ramadhan.(mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

PB PMII merespons kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun depan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News