PB PMII Nilai Banyak Kasus Pelanggaran Pemilu Tak Terselesaikan

PB PMII Nilai Banyak Kasus Pelanggaran Pemilu Tak Terselesaikan
Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII (tengah) dan Plt Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu Ibrahim Malik Tanjung (kanan) saat Seminar Pendidikan dan Pelatihan LKD PB PMII-Bawaslu RI di Hotel Aone Jakarta, Rabu (10/08). Foto: dok PMII

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa frustasi menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Direktur Lembaga Pemilu dan Demokrasi PB PMII, Yayan Hidayat menyebut ada banyak kasus pidana terkait pemilu yang tak mampu diselesaikan oleh penyelenggara.

"Terdapat rasa frustasi yang dialami oleh penyelenggara Pemilu. Sebab, ada sejumlah kasus pidana yang tidak dapat diselesaikan," kata Yayan dalam Seminar Pendidikan dan Pelatihan LKD PB PMII-Bawaslu RI di Hotel Aone Jakarta, Rabu (10/8).

Dia menyebutkan berkaca pada Pemilu 2019, Bawaslu memproses 7.598 laporan dan temuan. 

Namun, hanya 548 temuan dan laporan tindak pidana pemilu yang di proses di pengadilan 380 di antaranya telah inkracht.

"PMII patut mengambil peran sekaligus berpartisipasi dalam mengawasi dan memantau pemilihan 2024," jelasnya.

Dia menjelaskan pada Pemilu 2024, akan menghadirkan kompleksitas mulai dari pengakomodasian hak pilih, desain teknis kepemiluan hingga pelaksanaan pemungutan suara. 

Tak hanya itu, menurut dia, perkembangan internet yang beriringan dengan maraknya buzzer yang mengakibatkan disinformasi.

PMII menilai banyak kasus pelanggaran Pemilu 2019 tak terselesaikan secafa tuntas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News