PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:13 WIB

PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Menurutnya, dengan keputusan ini maka KPU harus mengikutkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Mendengar hal tersebut, puluhan kader PBB yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan, langsung sujud syukur dan menggemakan takbir Alllahu Akbar.
Diantaranya tampak dilakukan Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim. Usai persidangan, kepada wartawan ia tidak hanya mengungkapkan rasa bahagia. Namun sekaligus meminta KPU agar dapat mengambil hikmah atas putusan ini. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dapat lebih bijaksana dan berhati-hati.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya