PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:13 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Menurutnya, dengan keputusan ini maka KPU harus mengikutkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Mendengar hal tersebut, puluhan kader PBB yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan, langsung sujud syukur dan menggemakan takbir Alllahu Akbar.
Diantaranya tampak dilakukan Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim. Usai persidangan, kepada wartawan ia tidak hanya mengungkapkan rasa bahagia. Namun sekaligus meminta KPU agar dapat mengambil hikmah atas putusan ini. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dapat lebih bijaksana dan berhati-hati.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini
- Tampil di HUT ke-52 PDIP, Butet Baca Puisi 'Dibakar Luka' yang Terinspirasi dari Megawati