PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014

PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.

"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (7/3).

Menurutnya, dengan keputusan ini maka KPU harus mengikutkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Mendengar hal tersebut, puluhan kader PBB yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan, langsung sujud syukur dan menggemakan takbir Alllahu Akbar.

Diantaranya  tampak dilakukan  Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim. Usai persidangan, kepada wartawan ia tidak hanya mengungkapkan rasa bahagia. Namun sekaligus meminta KPU agar dapat mengambil hikmah atas putusan ini. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dapat lebih bijaksana dan berhati-hati.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News