PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:13 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Memutus mengabulkan gugatan penggugat (PBB) seluruhnya dan mewajibkan tergugat (KPU) mencabut Keputusan KPU No 5, tanggal 8 Januari 2013 tentang verifikasi faktual," ujar Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu'a saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (7/3).
Baca Juga:
Menurutnya, dengan keputusan ini maka KPU harus mengikutkan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Mendengar hal tersebut, puluhan kader PBB yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan, langsung sujud syukur dan menggemakan takbir Alllahu Akbar.
Diantaranya tampak dilakukan Kuasa Hukum PBB, Jamaludin Karim. Usai persidangan, kepada wartawan ia tidak hanya mengungkapkan rasa bahagia. Namun sekaligus meminta KPU agar dapat mengambil hikmah atas putusan ini. Sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu dapat lebih bijaksana dan berhati-hati.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta
BERITA TERKAIT
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Usung Semangat Gotong Royong, Program Traktiran RIDO Hadir di Pemukiman Warga
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim