PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:13 WIB
"Saya kira hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas yang dilakukan KPU dalam bekerja, banyak melanggar norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Azas itu kan ada transparansi, profesionalisme, independen, mandiri dan masih banyak lagi. Dan hal ini yang. dilanggar KPU selama ini, khususnya kepada PBB," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Wahono-Nurul Meroket di Pilkada Bojonegoro, Sulit Dikejar Teguh-Farida
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak