PBB Dipastikan Jadi Peserta Pemilu 2014
Kamis, 07 Maret 2013 – 17:13 WIB
"Saya kira hakim dalam putusannya melihat ada aspek norma dan azas yang dilakukan KPU dalam bekerja, banyak melanggar norma-norma dalam peraturan perundang-undangan. Azas itu kan ada transparansi, profesionalisme, independen, mandiri dan masih banyak lagi. Dan hal ini yang. dilanggar KPU selama ini, khususnya kepada PBB," katanya.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan menerima gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain