PBB Gugat Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurut Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, gugatan telah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3) kemarin.
Sebelumnya, anggota DPD RI juga mengajukan presidential threshold ke MK pada Kamis (24/3).
Afriansyah optimistis gugatan yang diajukan bakal membuahkan hasil.
“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu."
"Nah, PBB kini hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3).
Pria yang akrab disapa Ferry ini menilai syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah hasil pemilu sebelumnya, tak sesuai dengan konstitusi.
Dia bahkan menyebut syarat tersebut telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..