PBB Gugat Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi

jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurut Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, gugatan telah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3) kemarin.
Sebelumnya, anggota DPD RI juga mengajukan presidential threshold ke MK pada Kamis (24/3).
Afriansyah optimistis gugatan yang diajukan bakal membuahkan hasil.
“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu."
"Nah, PBB kini hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3).
Pria yang akrab disapa Ferry ini menilai syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah hasil pemilu sebelumnya, tak sesuai dengan konstitusi.
Dia bahkan menyebut syarat tersebut telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU