PBB Gugat Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurut Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, gugatan telah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3) kemarin.
Sebelumnya, anggota DPD RI juga mengajukan presidential threshold ke MK pada Kamis (24/3).
Afriansyah optimistis gugatan yang diajukan bakal membuahkan hasil.
“MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu."
"Nah, PBB kini hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3).
Pria yang akrab disapa Ferry ini menilai syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah hasil pemilu sebelumnya, tak sesuai dengan konstitusi.
Dia bahkan menyebut syarat tersebut telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi