PBB Gugat Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden ke Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 26 Maret 2022 – 21:19 WIB
“Padahal, hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB tanpa embel-embel perolehan suara,” katanya.
Ferry juga menilai makin banyak alternatif pasangan calon presiden pada pelaksanaan pemilu, bakal makin selektif dan sehat pula persaingan yang ada.
“Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” pungkas Ferry.(gir/jpnn)
Partai Bulan Bintang (PBB) menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan