PBB Lolos, PAN Merasa Tak Terganggu

PBB Lolos, PAN Merasa Tak Terganggu
PBB Lolos, PAN Merasa Tak Terganggu
"Apa pun sikap KPU terhadap Putusan PT TUN kita hormati, karena dia lembaga independen. Apakah KPU menerima atau kasasi, kita serahkan sepenuhnya ke KPU dan ingat KPU hanya punya waktu selama tujuh hari setelah Putusan PT TUN dibacakan," ujar Hakam.

Sebelumnya, PT TUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB terkait sengketa SK KPU Nomor 05/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014. Ketua Majelis Hakim PT TUN, Arif Nurdu"a dalam putusannya Kamis (7/3), meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru.

Dalam Pasal 269 ayat (7) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, "Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia".

Pada Ayat (11) disebutkan, "KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 7 (tujuh) hari kerja". (fas/jpnn)

JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakam Naja mengatakan PAN tidak akan merasa terganggu jika Partai Bulan Bintang (PBB) benar-benar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News