PBB Lolos, PAN Merasa Tak Terganggu
Sabtu, 09 Maret 2013 – 00:44 WIB

PBB Lolos, PAN Merasa Tak Terganggu
"Apa pun sikap KPU terhadap Putusan PT TUN kita hormati, karena dia lembaga independen. Apakah KPU menerima atau kasasi, kita serahkan sepenuhnya ke KPU dan ingat KPU hanya punya waktu selama tujuh hari setelah Putusan PT TUN dibacakan," ujar Hakam.
Sebelumnya, PT TUN Jakarta memutuskan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB terkait sengketa SK KPU Nomor 05/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2014. Ketua Majelis Hakim PT TUN, Arif Nurdu"a dalam putusannya Kamis (7/3), meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru.
Dalam Pasal 269 ayat (7) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, "Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia".
Pada Ayat (11) disebutkan, "KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 7 (tujuh) hari kerja". (fas/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakam Naja mengatakan PAN tidak akan merasa terganggu jika Partai Bulan Bintang (PBB) benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?