PBB Minta Prancis Cabut Larangan Bercadar
jpnn.com, JENEWA - Dewan HAM PBB alias UNHRC mengkritik larangan pemakaian cadar di Prancis. Aturan yang berlaku sejak 2010 itu dianggap melanggar hak asasi kaum hawa.
Selasa (23/10) lembaga yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss, tersebut mengimbau Prancis meninjau kembali larangan tersebut.
"Larangan pemakaian niqab (cadar) di depan umum diberlakukan secara tidak proporsional dalam aturan hukum Prancis." Demikian bunyi pernyataan tertulis UNHRC.
Kebijakan yang lahir dari pertimbangan keamanan itu telah merenggut hak muslimah di negara yang dipimpin Presiden Emmanuel Macron itu. Populasi muslim Prancis berkisar 3,5 juta jiwa dan 2 ribu di antaranya adalah muslimah bercadar.
Bukannya menciptakan keamanan, aturan itu malah memicu lahirnya gugatan-gugatan terhadap pemerintah.
Selain itu, aturan tersebut membuat perempuan-perempuan yang bersikukuh memakai cadar terkucil dari pergaulan. Mereka terpaksa tidak keluar rumah demi menghindari denda EUR 150 atau setara Rp 2,59 juta. (sha/c10/hep)
Dewan HAM PBB alias UNHRC mengkritik larangan pemakaian cadar di Prancis. Aturan yang berlaku sejak 2010 itu dianggap melanggar hak asasi kaum hawa.
Redaktur & Reporter : Adil
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM