PBB Naik 95 Persen, PNS Didiskon 40 Persen

jpnn.com - BANDUNG - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan NJOP di Kota Bandung naik hingga 95 persen. Ini untuk mengejar target perolehan pajak dari PBB sebesar Rp360 miliar.
"Jadi kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui aparat kewilayahan, bahwa tahun 2014 ini PBB naik dari 7-95 persen," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, kepada wartawan kemarin.
Dandan mengatakan, besaran kenaikan ini merupakan hal yang wajar. Disebutkan, di kota-kota besar lainnya seperti DKI kenaikannya sampai 120-140 persen. Selain itu, kenaikan ini juga diperbolehkan oleh undang-undang.
"Undang-undang memperbolehkan kenaikan tiga tahun sekali, bahkan untuk beberapa item bisa dilakukan kenaikan setiap satu tahun sekali," paparnya.
Untuk Kota Bandung sendiri, kenaikan ini merupakan yang pertama selama tiga tahun terakhir.
"Sebelum memutuskan menaikkan pajak, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi B DPRD Kota Bandung," tambahnya.
Beberapa wilayah yang mengalami kenaikan tertinggi di antaranya kawasan Bandung Timur, seperti Gedebage. Mengingat, perkembangan kawasan ini, dari yang awalnya daerah pesawahan kini mulai banyak pemukiman.
Sementara, untuk kawasan ekonomi, seperti di kawasan Dago, tidak mengalami banyak kenaikan.
BANDUNG - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan NJOP di Kota Bandung naik hingga 95 persen. Ini untuk mengejar target perolehan pajak dari PBB sebesar
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia