PBB Naik 95 Persen, PNS Didiskon 40 Persen
jpnn.com - BANDUNG - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan NJOP di Kota Bandung naik hingga 95 persen. Ini untuk mengejar target perolehan pajak dari PBB sebesar Rp360 miliar.
"Jadi kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui aparat kewilayahan, bahwa tahun 2014 ini PBB naik dari 7-95 persen," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Dandan Riza Wardana, kepada wartawan kemarin.
Dandan mengatakan, besaran kenaikan ini merupakan hal yang wajar. Disebutkan, di kota-kota besar lainnya seperti DKI kenaikannya sampai 120-140 persen. Selain itu, kenaikan ini juga diperbolehkan oleh undang-undang.
"Undang-undang memperbolehkan kenaikan tiga tahun sekali, bahkan untuk beberapa item bisa dilakukan kenaikan setiap satu tahun sekali," paparnya.
Untuk Kota Bandung sendiri, kenaikan ini merupakan yang pertama selama tiga tahun terakhir.
"Sebelum memutuskan menaikkan pajak, kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi B DPRD Kota Bandung," tambahnya.
Beberapa wilayah yang mengalami kenaikan tertinggi di antaranya kawasan Bandung Timur, seperti Gedebage. Mengingat, perkembangan kawasan ini, dari yang awalnya daerah pesawahan kini mulai banyak pemukiman.
Sementara, untuk kawasan ekonomi, seperti di kawasan Dago, tidak mengalami banyak kenaikan.
BANDUNG - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan NJOP di Kota Bandung naik hingga 95 persen. Ini untuk mengejar target perolehan pajak dari PBB sebesar
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu