PBB-NJOP Dihapus, Siapkan ZNT. Apa Itu?
Selasa, 03 Februari 2015 – 05:06 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan. Foto: dok.JPNN
Apalagi, imbuh dia, PBB selama ini juga sudah masuk pengelolaan pemerintah daerah. "Oke-oke saja kalau diterapkan, tapi kita kaji dulu lebih dalam rencana ini, tapi intinya nggak masalah," kata Mardiasmo. (dyn)
JAKARTA - Rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus standar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang