PBB Sahkan Resolusi Mengecam Pelanggaran HAM di Myanmar

Aksi tersebut menyebabkan eksodus massal orang Rohingya ke Bangladesh. Aparat keamanan Myanmar dituduh melakukan perkosaan massal, pembunuhan serta pembumihangusan ribuan rumah orang Rohingya.

Pada November 2019, negara Muslim di Afrika, Gambia, menuntut Myanmar ke di Pengadilan Internasional di Den Haag dengan tuduhan genosida.
Gambia menuduh Myanmar melakukan pembunuhan, kerusakan fisik dan mental, menimbulkan kondisi yang menyebabkan kehancuran fisik, memaksakan tindakan mencegah kelahiran, dan transfer paksa terhadap minoritas.
Tindakan pihak berwernang Myanmar, menurut gugatan itu, merupakan genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan penduduk Rohingya secara keseluruhan atau sebagian.
Gambia dan Myanmar merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Kovensi itu tidak hanya melarang suatu negara melakukan genosida tapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi datang sendiri ke pengadilan di Den Haag untuk membela negaranya dari segala tuduhan.
Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengecam keras pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Muslim Rohingya dan minoritas lainnya di Myanmar
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras