PBB Sahkan Resolusi Mengecam Pelanggaran HAM di Myanmar
Aksi tersebut menyebabkan eksodus massal orang Rohingya ke Bangladesh. Aparat keamanan Myanmar dituduh melakukan perkosaan massal, pembunuhan serta pembumihangusan ribuan rumah orang Rohingya.
Photo: Warga Rohingya yang selamat dari pelanggaran HAM di Myanmar menyatakan aparat keamanan negara itu melakukan pemerkosaan massa, pembunuhan dan pembumihangusan permukiman orang Rohingya. (AP: Bernat Armangue)
Pada November 2019, negara Muslim di Afrika, Gambia, menuntut Myanmar ke di Pengadilan Internasional di Den Haag dengan tuduhan genosida.
Gambia menuduh Myanmar melakukan pembunuhan, kerusakan fisik dan mental, menimbulkan kondisi yang menyebabkan kehancuran fisik, memaksakan tindakan mencegah kelahiran, dan transfer paksa terhadap minoritas.
Tindakan pihak berwernang Myanmar, menurut gugatan itu, merupakan genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan penduduk Rohingya secara keseluruhan atau sebagian.
Gambia dan Myanmar merupakan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948.
Kovensi itu tidak hanya melarang suatu negara melakukan genosida tapi juga memaksa semua negara penandatangan untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi datang sendiri ke pengadilan di Den Haag untuk membela negaranya dari segala tuduhan.
Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang mengecam keras pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap warga Muslim Rohingya dan minoritas lainnya di Myanmar
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin Beri Penghargaan kepada Para Wajib Pajak Terbaik
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Dituding Jenderal Gadungan, CEO UIPM Tunjukkan Bukti Undangan Resmi PBB