PBB Sentil Indonesia soal KUHP Baru, Bobby Bereaksi
Jumat, 09 Desember 2022 – 16:46 WIB
Sebelumnya, PBB melalui pernyataan resminya menyoroti sejumlah pasal yang ada dalam KUHP baru.
Menurut PBB, ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam UU KUHP.
Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.
Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat.
"PBB khawatir sejumlah pasal dalam KUHP baru melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia (HAM)," demikian pernyataan PBB dalam situs resminya di indonesia.un.org, Kamis (8/12).(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan perwakilan PBB dipersilakan pulang jika mengganggu kedaulatan Indonesia soal KUHP baru.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Dituding Jenderal Gadungan, CEO UIPM Tunjukkan Bukti Undangan Resmi PBB
- Jazuli Juwaini Mendukung Penuh Gerakan Global Mengeluarkan Israel dari Keanggotaan PBB