PBB: Serangan Israel Ke Gaza Langgar Hukum Internasional
jpnn.com - PBB menegaskan, serangan udara agresif yang dilakukan oleh Israel ke wilayah Gaza sejak awal pekan ini telah melanggar hukum internasional.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay pada Jumat (11/7) menyebut bahwa serangan Israel itu telah menyebabkan banyaknya korban berjatuhan dari kalangan sipil.
"Kami telah menerima laporan yang sangat menganggu bahwa banyak korban sipil termasuk anak-anak, yang muncul sebagai akibat dari serangan terhadap rumah-rumah," kata Pillay seperti dikabarkan Associated Press.
Israel sendiri diketahui telah melemparkan serangan ke lebih dari 1.100 target di wilayah Gaza sejak Selasa (8/7). Sedangkan kelompok militan Hamas di Gaza mengklaim telah menembakkan sekitar 550 roket ke wilayah Israel.
Pillay menegaskan, Israel seharusnya tunduk pada hukum internasional dan tidak menargetkan warga sipil.
"Laporan tersebut menimbulkan keraguan serius tentang apakah serangan Israel telah sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa dirinya akan datang ke Gaza untuk untuk meninjau langsung lokasi yang terkena serangan udara.
Pillay juga menyebut bahwa pihak sipil saat ini menanggung beban konflik. Seharusnya semua pihak dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan serangan atau menempatkan militer di daerah padat penduduk.
PBB menegaskan, serangan udara agresif yang dilakukan oleh Israel ke wilayah Gaza sejak awal pekan ini telah melanggar hukum internasional. Komisaris
- 9 Negara Bersatu Demi Mendukung Hak Palestina, Indonesia?
- Trump Tidak Bercanda soal Greenland, Simak Penegasan dari Menlu AS Ini
- Pesawat PSA Airlines dan Heli Militer Tabrakan di Udara, Donald Trump Murka
- Pengungsi Bikin Repot, Mesir Tolak Wacana Relokasi Warga Gaza
- Gerak Cepat, Malaysia & Jepang Berkolaborasi untuk Membangun Kembali Gaza
- Waka MPR Sebut Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza sebagai Upaya Pembersihan Etnis