PBB: Serangan Israel Ke Gaza Langgar Hukum Internasional
jpnn.com - PBB menegaskan, serangan udara agresif yang dilakukan oleh Israel ke wilayah Gaza sejak awal pekan ini telah melanggar hukum internasional.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Navi Pillay pada Jumat (11/7) menyebut bahwa serangan Israel itu telah menyebabkan banyaknya korban berjatuhan dari kalangan sipil.
"Kami telah menerima laporan yang sangat menganggu bahwa banyak korban sipil termasuk anak-anak, yang muncul sebagai akibat dari serangan terhadap rumah-rumah," kata Pillay seperti dikabarkan Associated Press.
Israel sendiri diketahui telah melemparkan serangan ke lebih dari 1.100 target di wilayah Gaza sejak Selasa (8/7). Sedangkan kelompok militan Hamas di Gaza mengklaim telah menembakkan sekitar 550 roket ke wilayah Israel.
Pillay menegaskan, Israel seharusnya tunduk pada hukum internasional dan tidak menargetkan warga sipil.
"Laporan tersebut menimbulkan keraguan serius tentang apakah serangan Israel telah sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa dirinya akan datang ke Gaza untuk untuk meninjau langsung lokasi yang terkena serangan udara.
Pillay juga menyebut bahwa pihak sipil saat ini menanggung beban konflik. Seharusnya semua pihak dapat menahan diri untuk tidak lagi melakukan serangan atau menempatkan militer di daerah padat penduduk.
PBB menegaskan, serangan udara agresif yang dilakukan oleh Israel ke wilayah Gaza sejak awal pekan ini telah melanggar hukum internasional. Komisaris
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Prabowo: Indonesia Dukung Energi Terbarukan & Pengurangan Emisi Karbon
- Prabowo Bertemu Sekjen PBB di Brasil, Ini yang Dibahas