PBB Soroti Aturan di RUU KUHP, Pimpinan DPR Singgung Upaya Sosialisasi

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah bakal menggelar sosialisasi setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan legislatif bersama pemerintah pada Selasa (6/12).
Dia mengatakan itu menyikapi sorotan dari negara-negara luar, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap aturan yang muncul di RKUHP.
"Ini saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang perlu disosialisasikan, bukan cuma ada di Indonesia, tetapi juga di luar negeri," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Legislator Fraksi Gerindra itu bahkan menyebut DPR bakal membentuk satuan tugas yang satu di antaranya menyosialisasikan KUHP kepada publik selama masa transisi tiga tahun.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk mensosialisasikan RUU KUHP," kata Dasco.
Sebelumnya, para negara asing menyampaikan kekhawatiran setelah disahkannya RKUHP pada Selasa kemarin. Sebab, mereka beranggapan banyak aturan-aturan kontroversial yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dalam aturan itu.
PBB misalnya mengkhawatirkan RKUHP memuat pasal yang bisa mengkriminalisasi karya jurnalistik, melanggar kebebasan pers, hingga memperburuk kekerasan berbasis gender.
"Memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual serta identitas gender," demikian yang dijelaskan melalui keterangan tertulis PBB seperti dikutip, Kamis (8/12).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyinggung tentang sosialisasi menyikapi keluhan negara asing dan PBB terhadap RKUHP baru disahkan
- Blokade Israel Memperburuk Situasi Kemanusiaan di Jalur Gaza
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan