PBB Tanah dan Bangunan yang Dikomersialkan Tetap Dipungut

jpnn.com - JAKARTA - Wacana penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta nilai jual objek pajak (NJOP) mulai digemakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, pembayaran PBB sudah membebani masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah strategis sehingga menyulitkan membayar pajak.
Pembebasan membayar PBB ini hanya diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah tapi tergolong berpenghasilan rendah. Seperti para pensiunan ataupun janda yang masih tinggal di kawasan-kawasan dengan nilai pajak yang tinggi.
”Ini contoh saja, kasihan kan mereka. Kalau (PBB) masih diteruskan, sama saja kita ikut mengusir mereka,” kata Ferry saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1).
Bagaimana dengan tanah dan bangunan yang tujuannya komersial? Politikus Nasdem itu menjelaskan bahwa wacana pembebasan membayar PBB itu otomatis tidak berlaku. Misalnya tanah dan bangunan untuk dikontrakkan, hotel, dan rumah makan. (dyn/wir/awa/jpnn)
JAKARTA - Wacana penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta nilai jual objek pajak (NJOP) mulai digemakan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawal Program Asta Cita, SP-Sekar BUMN Deklarasi Forkom
- Stok Pupuk Subsidi Tersedia untuk Petani Bali, Nyoman Adi Apresiasi Gebrakan Mentan
- Arsari Group Bantah Keterlibatan Hashim di Tambang Mas Sangihe
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas untuk Tingkatkan Layanan Ekspor
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Siap Sukseskan Mudik Gratis Lebaran 2025, Pelindo Lakukan Berbagai Persiapan