PBB Tanah dan Bangunan yang Dikomersialkan Tetap Dipungut
jpnn.com - JAKARTA - Wacana penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta nilai jual objek pajak (NJOP) mulai digemakan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, pembayaran PBB sudah membebani masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah strategis sehingga menyulitkan membayar pajak.
Pembebasan membayar PBB ini hanya diberlakukan kepada mereka yang memiliki rumah tapi tergolong berpenghasilan rendah. Seperti para pensiunan ataupun janda yang masih tinggal di kawasan-kawasan dengan nilai pajak yang tinggi.
”Ini contoh saja, kasihan kan mereka. Kalau (PBB) masih diteruskan, sama saja kita ikut mengusir mereka,” kata Ferry saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1).
Bagaimana dengan tanah dan bangunan yang tujuannya komersial? Politikus Nasdem itu menjelaskan bahwa wacana pembebasan membayar PBB itu otomatis tidak berlaku. Misalnya tanah dan bangunan untuk dikontrakkan, hotel, dan rumah makan. (dyn/wir/awa/jpnn)
JAKARTA - Wacana penghapusan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta nilai jual objek pajak (NJOP) mulai digemakan Menteri Agraria dan Tata Ruang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Ketum Kadin Anindya Bakrie Dorong Pembiayaan Hijau Hingga Prinsip ESG
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
- Hore, Pemerintah Bakal Gratiskan Tarif Tol Periode Lebaran 2025
- Menimbang Peluang & Risiko Perang Dagang AS-China bagi Indonesia
- Bea Cukai Bersama BI dan BSI Bersinergi dalam Pemberdayaan UMKM di Malut dan Kepri
- Ekspansi PLTS Terapung, Utomodeck Group Bangun 2 Pabrik di Batam & Surabaya