PBB Terbitkan Kerangka Kerja Atasi Limbah Plastik Global
Hampir semua negara di dunia telah menyetujui sebuah kerangka kerja baru yang mengikat secara hukum untuk mengurangi polusi dari limbah plastik - kecuali Amerika Serikat, kata pejabat lingkungan PBB.
Kerangka global baru perangi limbah plastik:
- Perjanjian itu berarti ke-187 negara harus memantau dan melacak pergerakan sampah plastik di luar perbatasan mereka
- Bahkan negara-negara seperti AS yang tidak menandatangani perjanjian dapat terkena dampak ketika mengirim limbah ke negara-negara ini
- Aturan baru ini akan membutuhkan waktu satu tahun untuk mulai berlaku.
Sebuah kerangka untuk melacak ribuan jenis limbah plastik akhirnya berhasil disepakati pada akhir pertemuan dua minggu yang didukung oleh PBB tentang limbah plastik dan bahan kimia berbahaya dan beracun.
Sebanyak 187 negara sepakat untuk membuat perdagangan global sampah plastik lebih transparan dan diatur dengan lebih baik, dan untuk memastikan bahwa pengelolaannya lebih aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Sampah plastik diketahui telah mengotori daratan yang masih asli, mengapung dalam jumlah besar di lautan dan sungai dan menjerat satwa liar, terkadang akibatnya sangat mematikan.
Rolph Payet dari Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa perjanjian "bersejarah" yang dikaitkan dengan Konvensi Basel yang didukung PBB ini bermakna negara-negara di dunia harus memantau dan melacak pergerakan sampah plastik di luar perbatasan mereka.
Video: Scientists are debating the best way to clean up the plastic from world oceans (Indonesian)
Kesepakatan ini juga akan mempengaruhi produk yang digunakan dalam berbagai industri, seperti perawatan kesehatan, teknologi, kedirgantaraan, fashion, makanan dan minuman.
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
- Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan Masih Ancam negara Bagian Victoria di Australia
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing