PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air
Kamis, 23 Juni 2011 – 22:42 WIB
JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Endarto Judowinarso, menyatakan bahwa setiap obyek usaha bidang perikanan di perairan laut wilayah Indonesia, termasuk dalam pengertian bumi sebagai obyek dari Pajak Bumi dan bangunan (PBB). Karenanya, wajar bila subyek yang mendapatkan manfaat dari wilayah laut itu juga dikenai PBB. Hal senada juga diutarakan oleh Profesor Gunadi, guru besar Universitas Indonesia (UI) yang memiliki kepakaran di bidang perpajakan. Menurutnya, pasal yang diujikan itu tidak bertentangan UUD 1945.
"Sesuai bunyi pasal 2 UU PBB (UU Nomor 12 Tahun 1985), objek PBB adalah bumi dan atau bangunan. Sementara menurut pasal 1 angka 1 UU PBB yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya yang meliputi tanah dan perairan pendalaman serta laut wilayah Indonesia. Karenanya pengenaan PBB bagi perusahaan penangkapan ikan adalah hal yang wajar,” kata Endarto pada sidang pengujian Pasal 4 ayat 1 nomor 12 tentang PBB di Gedung MK, Kamis (23/6).
Oleh sebab itu, Endarto meminta majelis hakim yang diketua Mahfud MD untuk menyatakan pasal yang diujikan itu tidak bertentangan dengan pasal 28 d ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga:
JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Endarto Judowinarso, menyatakan bahwa setiap obyek usaha bidang perikanan di perairan
BERITA TERKAIT
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali