PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air

PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air
PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air
Gunadi yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak pemerintah menyatakan, berdasarkan prinsip ekuitas maka semua pengusaha perikanan laut dikenakan PBB Bidang Perikanan Laut sesuai UU PBB dan Penerimaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (PNBP) Pungutan Perikanan sesuai UU 45/2009 tentang Perikanan.

"Baik PBB maupun PNPB Pungutan perikanan selama terdapat objeknya, sudah pasti, dan jelas besarannya akan dipungut dan harus dibayar merata oleh semua perusahaan bidang usaha perikanan laut sesuai peraturan perundang-undangan," tukas Gunadi.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 4 ayat (1) UU PBB ini dimohonkan beberapa perusahaan penangkapan ikan yakni PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia. Pasal itu dinilai telah menimbulkan beban pungutan ganda, yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan (PHP) sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU No 45 Tahun 2009.

Menurut pemohon, seharusnya hanya dikenakan pungutan itu tanpa dibebani PBB.  Karenanya pungutan itu dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Endarto Judowinarso, menyatakan bahwa  setiap obyek usaha bidang perikanan di perairan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News