PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air

PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air
PBB Tetap Berlaku untuk Bangunan di Atas Air
Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 4 ayat (1) UU PBB dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dijadikan dasar hukum pengenaan PBB usaha perikanan atau PBB laut terhadap perusahaan penangkapan ikan (konstitusional bersyarat).(kyd/jpnn)

JAKARTA - Ahli hukum pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, Endarto Judowinarso, menyatakan bahwa  setiap obyek usaha bidang perikanan di perairan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News