PBB Tolak Pengakuan Trump Terkait Yerusalem
Masyarakat internasional tidak mengakui kedaulatan Israel atas kota itu secara penuh. Israel merebut Yerusalem Timur dalam perang 1967 dan Palestina menginginkannya sebagai ibukota negara mereka di masa depan.
Resolusi tersebut mengukuhkan kembali 10 resolusi Dewan Keamanan terkait Yerusalem, yang dimulai pada tahun 1967, termasuk persyaratan bahwa status akhir kota harus diputuskan dalam perundingan langsung antara Israel dan Palestina.
Resolusi "menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah karakter, status atau komposisi demografis kota suci Yerusalem tidak memiliki kekuatan hukum, batal dan tidak sah serta harus dibatalkan".
Rancangan resolusi "menuntut agar semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan mengenai kota suci Yerusalem, dan tidak mengakui tindakan atau langakh yang bertentangan dengan resolusi tersebut".
Australia abstain
Voting tersebut digelar atas permintaan negara-negara Arab dan Muslim. Amerika Serikat, yang mendukung sekutunya Israel, memveto resolusi tersebut pada hari Senin di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara.
Sebanyak 14 anggota Dewan Keamanan memilih mendukung resolusi yang diajukan Mesir, yang tak secara khusus menyebutkan AS atau Trump, namun menyatakan "penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem".
Presiden Turki Tayyip Erdogan mengatakan kepada AS bahwa mereka tidak dapat membeli dukungan Turki dalam voting pada hari Kamis.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata