PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi

PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi
Suami Sok Bolima menghadapi kemungkinan hukuman 20 tahun penjara karena tuduhan pengkhianatan terhadap negara dan penghasutan. (ABC News: Nehru Pry)

Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara.

Awal bulan Juni lalu, Komisioner HAM PBB, Michelle Bachelet memperingatkan adanya usaha untuk mengekang kebebasan berpendapat di negara-negara Asia Pasifik di tengah pandemi.

Michelle mengatakan sedikitnya 12 negara Asia melakukan penahanan terhadap warga yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu lewat media sosial.

Negara-negara itu antara lain Bangladesh, Kamboja, China, India, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam.

Unggahan 'fake news' jadi perkara di Indonesia

Di Indonesia, Komisiener HAM PBB mengatakan setidaknya ada 51 orang yang dilaporkan sedang dalam penyelidikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Beberapa diantaranya diketahui telah menyebarkan "fake news" di saat Indonesia sedang memerangi virus corona.

Namun Kepolisian RI (Polri) mengatakan penangkapan tersebut sebagai upaya penegakan hukum bagi mereka yang memanfaatkan isu COVID-19.

"Sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, akhir Maret lalu.

Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News