PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi

Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara.
Awal bulan Juni lalu, Komisioner HAM PBB, Michelle Bachelet memperingatkan adanya usaha untuk mengekang kebebasan berpendapat di negara-negara Asia Pasifik di tengah pandemi.
Michelle mengatakan sedikitnya 12 negara Asia melakukan penahanan terhadap warga yang menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemerintah dengan tuduhan menyebarkan informasi palsu lewat media sosial.
Negara-negara itu antara lain Bangladesh, Kamboja, China, India, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Nepal, Filipina, Sri Lanka, Thailand dan Vietnam.
Unggahan 'fake news' jadi perkara di Indonesia
Di Indonesia, Komisiener HAM PBB mengatakan setidaknya ada 51 orang yang dilaporkan sedang dalam penyelidikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Beberapa diantaranya diketahui telah menyebarkan "fake news" di saat Indonesia sedang memerangi virus corona.
Namun Kepolisian RI (Polri) mengatakan penangkapan tersebut sebagai upaya penegakan hukum bagi mereka yang memanfaatkan isu COVID-19.
"Sudah 51 kasus dan 51 tersangka," kata Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat dengan Komisi III DPR RI secara virtual yang disiarkan di Facebook DPR, akhir Maret lalu.
Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka
- Tentang Hari Anzac, Peringatan Perjuangan Pasukan Militer Australia
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Dunia Hari Ini: Vatikan Umumkan Tanggal Pemakaman Paus
- 'Nangis Senangis-nangisnya': Pengalaman Bernyanyi di Depan Paus Fransiskus