PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi

"Saya tidak punya apa-apa lagi. Saya kehilangan rumah, jadi sekarang saya mau berjuang sampai mati di depan pengadilan sampai suami saya dibebaskan."
"Saya akan tidur di jalanan di depan pengadilan sampai ada solusi."
Dilaporkan sudah ada 40 penangkapan di Kamboja karena unggahan di media sosial berkenaan dengan COVID-19 sejak dimulainya pandemi.
ABC menghubungi juru bicara pemerintah Kamboja untuk mendapatkan tanggapan berkenaan dengan hal ini.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Kamboja, Chin Malin, mengatakan pemerintah tidak berusaha membungkam kebebasan berpendapat.
"Pemerintah tidak menekan kebebasan berbicara tapi hanya menerapkan hukum terhadap berita palsu, penghinaan, dan membesar-besarkan informasi yang bisa mengganggu ketentraman umum dan juga hak individu lain," katanya dalam pesan SMS kepada ABC.
"Ini bukan masalah kebebasan berbicara, namun perbuatan kriminal dalam sistem hukum Kamboja. Pemerintah memiliki perangkat hukum cukup untuk menanganinya."

Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia
- Dunia Hari Ini: Katy Perry Ikut Misi Luar Angkasa yang Semua Awaknya Perempuan