PBB Tuding Indonesia Kekang Kebebasan Berekspresi di Tengah Pandemi
"Saya tidak punya apa-apa lagi. Saya kehilangan rumah, jadi sekarang saya mau berjuang sampai mati di depan pengadilan sampai suami saya dibebaskan."
"Saya akan tidur di jalanan di depan pengadilan sampai ada solusi."
Dilaporkan sudah ada 40 penangkapan di Kamboja karena unggahan di media sosial berkenaan dengan COVID-19 sejak dimulainya pandemi.
ABC menghubungi juru bicara pemerintah Kamboja untuk mendapatkan tanggapan berkenaan dengan hal ini.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Kamboja, Chin Malin, mengatakan pemerintah tidak berusaha membungkam kebebasan berpendapat.
"Pemerintah tidak menekan kebebasan berbicara tapi hanya menerapkan hukum terhadap berita palsu, penghinaan, dan membesar-besarkan informasi yang bisa mengganggu ketentraman umum dan juga hak individu lain," katanya dalam pesan SMS kepada ABC.
Photo: Wartawan Al Jazeera meninggalkan kantor polisi Bukit Aman di Kuala Lumpur setelah diperiksa berkenaan dengan laporan yang mereka buat mengenai pekerja migran yang tidak memiliki dokumen. (Reuters: Lim Huey Teng)"Ini bukan masalah kebebasan berbicara, namun perbuatan kriminal dalam sistem hukum Kamboja. Pemerintah memiliki perangkat hukum cukup untuk menanganinya."
Sejumlah negara-negara di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Malaysia, dan Indonesia telah dituduh memanfaatkan pandemi isu pandemi COVID-19 untuk mengekang kebebasan berbicara
- Jadwal 32 Besar Malaysia Open 2025: Perang Saudara Tersaji di Sektor Tunggal Putri
- Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Menyasar Anak Indonesia di Pedalaman
- Dunia Hari Ini: Etihad Batal Lepas Landas di Melbourne karena Gangguan Teknis
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Misinformasi Soal Kenaikan PPN Dikhawatirkan Malah Bisa Menaikkan Harga
- Dunia Hari Ini: Mantan Menhan Israel Mengundurkan Diri dari Parlemen