PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu

Asido menyampaikan pemberian bantuan hukum probono ini benar-benar gratis. Ia menegaskan, akan menindak tegas jika ada advokat yang meminta bayaran perkara probono.
“Tidak boleh memungut satu perak pun. Kalau ada (advokat), meminta bayaran, selesai (kariernya),” kata dia.
Masyarakat atau klien bisa melaporkan oknum advokat yang diduga melakukan pelanggaran termasuk jika meminta bayaran saat menangani perkara probono ataupun tidak sungguh-sungguh menangani perkara ke DPN Peradi.
“Peradi pedes banget kok, penerapan kode etiknya juga sangat kuat. Kalau ada yang enggak bikin nota pembelaan kayak tadi cerita, habis,” ujarnya.
Dia menjelaskan PBH Peradi akan mengawasi para advokat yang menjalankan probono. Ini demi memastikan bahwa mereka melaksanakan tugasnya secara profesional dan berintegritas.
“Pasti kami juga akan monitoring. Kami mengucapkan terima kasih Pak Dahlan atas kesempatan yang diberikan,” ucapnya.
Dahlan menyampaikan, para terdakwa yang berhak mendapatkan pendampingan hukum ini yang ancaman pidananya lima tahun ke atas.
“Pendampingan persidangan ini terhadap pidana yang lima tahun ke atas. Jadi, harapan kami dari PBH Peradi Jakarta Barat ini, ada tetap stay di sini beberapa orang,” katanya.
PBH Peradi Jakarta Barat bakal memberikan bantuan hukum secara gratis kepada para terdakwa dari kalangan tak mampu.
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata
- PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual