PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang Djoko Tritjahjana mengatakan penerima probono bukan hanya individu maupun kelompok tidak mampu dari segi ekonomi atau miskin.
Djoko selaku pemateri dalam Pendidikan Khusus Advokat DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) secara daring pada Jumat malam, (20/12), menyampaikan individu maupun kelompok kriteria tidak mampu secara sosial politik pun masuk kategori layak mendapatkan probono.
“Seseorang dapat dikatakan tidak mampu secara sosial politik karena individu tersebut kurang atau idak memiliki akses terhadap keadian dan bantuan hukum,” ujarnya.
Sedangkan proses pembuktian bahwa seseorang atau individu maupun kelompok ini tidak mampu secara sosial politik, biasanya dilakukan dengan metode wawancara.
Dia menjelaskan metode tersebut biasanya digunakan karena biasanya sering muncul kesulitan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen individu atau kelompok yang mengajukan probono.
Calon penerima layanan probono tidak mempunyai atau kebertatan untuk menunjukkan dokumen yang bersangkutan.
“Sebagai alternatif lain, penerima layanan probono dapat membuat surat pernyataan mengenai ketidakmampuannya secara sosial politik,” katanya.
Lebih lanjut Djoko menyampaikan memverifikai pemohon layanan probono ini tidak mampu, pembuktiannya dapat dilakukan secara administratif dan atau melalui wawancara.
DPC Peradi Jakarta Barat mengadakan PKPA secara daring dengan materi soal pemberian probono atau bantuan hukum gratis.
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi
- Peradi: Advokat Harus Diawasi Ketat Untuk Hindari Aksi Naik Meja di Persidangan
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- Mediator dari DPC Peradi Jakbar Diharapkan Bisa Mendamaikan Perkara Perdata