PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin

PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Kegiatan PKPA DPC Peradi Jakarta Barat. Dok: source for JPNN.

Menurut Djoko, kriteria tidak mampu secara ekonomi atau miskin relatif dapat dinilai secara administratif. Sedangkan tidak mampu secara sosial politik, penilaiannya biasanya dilakukan dengan cara mewawancarai pemohon.

Pemohon probono yang tidak mampu dari sisi kondisi ekonomi dapat membuktikannya dengan memberikan dokumen ‎seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan surat keterangan tunjangan lainya, misalnya Kartu Keluarga Miskin (SKM).

Kemudian, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Kelurga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

“Atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lainnya yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu,” ujarnya.

Dia menyampaikan advokat wajib memberikan probono sebagaimana diamanatkan dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, PP Nomor 83 Tahun 2008, dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.

PKPA Angkatan ‎XII yang dihelat DPC Peradi bekerja sama dengan Binus University diikuti oleh 290 peserta. Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengatakan, ini luar biasa dan merupakan rekor baru.

“Saya kira rekor, luar biasa ini,” ‎kata Prof Otto ketika membuka PKPA Angkatan XII secara daring pada ‎Jumat petang, (13/12). (cuy/jpnn)


DPC Peradi Jakarta Barat mengadakan PKPA secara daring dengan materi soal pemberian probono atau bantuan hukum gratis.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News