PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis

PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin berkerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Dok: DPC Peradi Jakbar.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Makassar Abdul Gaffur Idris mengatakan pengungsi masuk pihak yang berhak mendapat bantuan hukum cuma-cuma atau probono.

Abdul Gaffur Idris menyampaikan pernyataan tersebut saat menjadi pemateri “Kewajibabn Probono bagi Advokat Peradi” dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin berkerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta.

Abdul pun mengungkapakan alasan pengungsi berhak memperoleh probono jika berhadapan dengan hukum.

Menurutnya,‎ pengungsi tak mempunyai kewarganegaraan (stateless) sehingga layak mendapatkan probono dari advokat meski status dalam Undang-Undang (UU) Bantuan Hukum masih abu-abu.

‎“Itu abu-abu karena dia tidak memiliki surat keterangan tidak mampu, tapi karena secara struktural tidak bisa dilindungi oleh negara, maka advokat Peradi hadir di situ,” ujarnya.

Dia mengungkapkan Indonesia sebagai perlintasan pengungsi yang hendak menuju Australia, kerap disinggahi.

“Kalau tidak di NTT atau Makassar, sehingga itu juga harus dibela,” ucapnya.

Abdul Gaffur menyampaikan pihak yang layak mendapat probono dari advokat adalah orang tidak mampu atau miskin. Kemiskinan di Indonesia terbagi dua, yakni kemiskinan sistematis dan kultur atau tradisional.

Ketua PBH Peradi DPC Makassar Abdul Gaffur Idris menyebut pengungsi sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum gratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News