PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis

PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin berkerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Dok: DPC Peradi Jakbar.

“Miskin tradisional adalah orang yang dari awal miskin. Jadi dia hanya memberikan SKTM dari kelurahan. Itu terbukti dia miskin,” ucapnya.

Sedangkan ‎kemiskinan struktural akibat relasi kuasa. Misalnya seorang istri menggugat cerai suaminya. Ketika menggugat, otomatis dia kehilang sumber pemasukan atau nafkah.

Ia menjelaskan, advokat wajib memberikan probono kepada pihak yang tidak mampu. Pasal 1 Ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang yang tidak mampu.

‎“Pasal 22 UU Advokat, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” ujarnya.

Bab II Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa advokat dalam menjalankan tugasnya tidak semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan.

“Pasal 4 tentang hubungan dengan klien butir f, advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara yang ia menerima uang jasa,” katanya.

Dia menegaskan, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada advokat Peradi yang menolak memberikan atau tidak melakukan probono ‎tanpa alasan yang sah.

“Pasal 16 Kode Etik Advokat, advokat dapat dijatuhi sanksi berupa peringatan biasa, keras, penghentian perkara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi,” ucapnya.

Ketua PBH Peradi DPC Makassar Abdul Gaffur Idris menyebut pengungsi sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum gratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News