PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
Minggu, 16 Februari 2025 – 19:27 WIB

Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin berkerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Dok: DPC Peradi Jakbar.
Abdul Gaffur Idris juga mengingatkan semua peserta PKPA, kalau lulus menjadi advokat jangan melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.
Kelakukan Rasman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa hari lalu sangat memalukan dan mencoreng citra serta merendahkan marwah profesi advokat.
“Kita menjaga marwah organisasi ini dengan cara yang positif, bukan dengan cara yang negatif dengan naik ke meja, itu jangan, itu memalukan,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Ketua PBH Peradi DPC Makassar Abdul Gaffur Idris menyebut pengungsi sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum gratis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Peserta PKPA DPC Peradi Jakbar Diminta Bisa Melawan Mafia Peradilan
- Peradi Bersama PCNU Jakbar Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- DPC Peradi Jakbar Gencarkan PKPA Untuk Cetak Advokat Berkualitas
- PBH Peradi Jakbar Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis ke Kalangan Kurang Mampu