PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis

PBH Peradi: Pengungsi Masuk Kategori Pihak yang Berhak Terima Bantuan Hukum Gratis
Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VI DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Ikadin berkerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Dok: DPC Peradi Jakbar.

Abdul Gaffur Idris juga mengingatkan semua peserta PKPA, kalau lulus menjadi advokat ‎jangan melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik Advokat Indonesia.

Kelakukan Rasman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ‎di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa hari lalu sangat memalukan dan mencoreng citra serta merendahkan marwah profesi advokat.

‎“Kita menjaga marwah organisasi ini dengan cara yang positif, bukan dengan cara yang negatif dengan naik ke meja, itu jangan, itu memalukan,” ujarnya. (cuy/jpnn)

 

Ketua PBH Peradi DPC Makassar Abdul Gaffur Idris menyebut pengungsi sebagai pihak yang berhak menerima bantuan hukum gratis.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News