PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
Dukungan dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan tersebut diserahkan oleh PBHI kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin (24/3).
Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi ikut memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan.
Beberapa di antaranya ialaj Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner KPK Erry Riana Hardjapamekas, dan anggota DPR RI Harris.
Dari kalangan akademisi, terdapat Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar IPB Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PANRB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, dan Guru Besar UI Corina D. Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Riset Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae tersebut berisi dukungan bagi Alex Denni atas pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013.
Pasalnya, mereka menemukan banyak kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
PBHI bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan Amicus Curiae atau dalam pemeriksaan PK yang diajukan oleh mantan Deputi PANRB Alex Denni
- Tanggapi Aksi Penembakan Oknum TNI Kepada 3 Anggota Polri, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Kritik RUU Kejaksaan, PBHI Gunakan Istilah Lembaga Superbody
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- KY Diminta Lakukan Pengawasan Dalam Proses Banding PK Mantan Deputi KemenPAN-RB
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni