PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni

PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Dok: Antara.

Julius mengungkapkan kejanggalan terletak pada putusan dan relaas yang tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer. 

Sementara itu, secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan namun hanya terhadap satu orang saja yang notabene bukan penyelenggara negara. 

Dia menyebutkan berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang dalam kebijakan MA dilarang. 

“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang totalnya mencapai 33 orang yang seluruhnya mengatakan adanya pemidanaan yang tidak berdasar dan tidak boleh ada disparitas putusan,” kata Julius dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3).

Julius menambahkan Amicus Curiae ini didasarkan keyakinan kuat bahwa telah terjadi kesalahan dan kekhilafan yang nyata dilakukan Majelis Hakim pada tingkat kasasi, banding, maupun pada tingkat pertama sehingga mengakibatkan miscarriage of justice dalam perkara tersebut. 

Dia menyebutkan terdapat juga inkonsistensi pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai objek perkara Alex Denni dengan objek perkara yang sama yakni putusan terdakwa Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah yang keduanya diputus bebas. 

Dia menyebutkan melalui Amicus Curiae ini, pihaknya ingin berpartisipasi dalam proses peradilan guna memberikan pandangan ke pengadilan.

“Oleh karenanya, besar harapan kami agar kiranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana serta Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini berkenan menerima dan mempertimbangkan Amicus Curiae yang kami sampaikan,” pungkas Julius.(mcr8/jpnn)

PBHI bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan Amicus Curiae atau dalam pemeriksaan PK yang diajukan oleh mantan Deputi PANRB Alex Denni


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News