PBHI dan Imparsial Mendorong Pentingya Reformasi Peradilan Militer

Sementara itu, Theo Reffelsen dari Public Interest Lawyer Network Indonesia menyampaikan bahwa mandat Revisi UU 31/1997 yang mengatur Hukum Acara Pidana Militer sebagai salah satu agenda Reformasi Sektor Keamanan sudah jelas diatur dalam TAP MPR VII/2000 dan UU TNI.
Selain itu juga sudah diperintahkan oleh MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XIX/2021 agar Pembentuk Undang-undang (Pemerintah dan DPR) segera merealisasikan reformasi UU Peradilan Militer yang mengakomodasi berbagai bentuk perubahan dan kebutuhan hukum sesuai dengan semangat reformasi nasional dan reformasi keamanan, khususnya pembagian yurisdiksi yang jelas dan tegas.
Menurut Theo, pemerintah dan DPR harus memiliki kemauan politik untuk melakukan pembaharuan hukum acara pidana militer yang melibatkan publik luas melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
"Karena terlalu mewah dan berbahaya jika revisi UU Peradilan Militer hanya diserahkan dan menjadi dominasi institusi TNI," ucap Theo.(fat/jpnn)
PBHI dan Imparsial mendorong pentingnya reformasi peradilan militer melalui revisi UU Peradilan Militer sebagai amanat reformasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MPSI Minta Masyarakat Tak Ragu Komitmen Prabowo Lakukan Reformasi Pemerintahan
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- PBHI Ajukan Amicus Curiae Soal Perkara PK Alex Denni
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat