PBHI Minta DPR Lakukan Impeachment Terhadap Jokowi, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mendesak DPR melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menduga Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
“Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius kepada wartawan, Minggu (3/12).
Julius menuturkan tidak ada dasar hukum Jokowi bisa memanggil eks Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertanya terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
“Artinya setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara, setiap bentuk intip-intipan terhadap perkara itu harus dianggap sebagai bukan hanya intervensi, tetapi perbuatan menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya.
Dalam wawancara dalam program Rossi di Kompas TV, Agus mengaku pernah dipanggil Jokowi ke Istana Negara, Jakarta. Kala itu, Agus menyebut Jokowi marah dan meminta kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setnov dihentikan.
Namun, Agus menyebut tidak bisa melakukan itu lantaran KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara.
Dalam prosesnya, Setnov divonis terbukti korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta. Eks Ketum Golkar ini juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.
PBHI meminta kepada DPR untuk melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi yang sudah melakukan obstruction of justice.
- PBHI Berikan Sejumlah Catatan Untuk Capim KPK Ida Budhiati
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver
- PBHI Raih Penghargaan atas Advokasi Pemajuan Akses Terhadap Keadilan
- Ada Petisi Menuntut Pemakzulan Presiden, Jutaan Warga Sudah Tanda Tangan
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden Terancam Dimakzulkan