PBHI: Vonnie Berhak Tuntut ke MK

PBHI: Vonnie Berhak Tuntut ke MK
PBHI: Vonnie Berhak Tuntut ke MK

jpnn.com - JAKARTA — Turunnya fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/3) yang menyatakan bahwa Vonnie Aneke Panambunan tidak bisa menjabat Bupati Minasa Utara (Minut) lagi, tidak serta menutup peluang mantan terpidana itu. Hal ini, menurut Boy Sompotan, aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dilihat dari ancaman hukuman yang didera pada Vonnie. Di mana dalam dakwaannya, Vonnie dituntut dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, dan UU No 20 Tahun 2001 perubahan UU No 31.

"Secara eksplisit, ancaman pidana Vonnie minimal empat tahun. Berarti ada kerugian konstitusi, karena dalam UU 32 dan PP 6, kepala daerah bisa balik lagi jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegasnya.

Ditambahkannya, atas dasar kerugian konstitusi itu, Vonnie berhak menuntut ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPRD Minut dan partai pengusung Vonnie juga berhak menggugat Depdagri untuk memulihkan hak-hak Vonnie.

Meski demikian, Boy menyarankan agar sebaiknya Vonnie tidak usah memikirkan lagi untuk kembali menjadi bupati, karena akan membuat masalah tambah rumit. "Untuk mendapatkan keadilan, tidak ada salahnya Vonnie menuntut ke MK dan bukan mencari jabatan bupati lagi," cetusnya.

Untuk diketahui, dalam fatwa MA itu disebutkan, bahwa seorang bupati yang melakukan korupsi dan divonis bersalah, tidak mungkin dan tak layak (menjabat) lagi. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong, jika telah memiliki kekuatan hukum tetap, bupati tersebut dapat langsung diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan saat menjalani proses hukum, kepala daerah yang terlibat korupsi dinonaktifkan dari jabatannya. (esy/JPNN)


JAKARTA — Turunnya fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/3) yang menyatakan bahwa Vonnie Aneke Panambunan tidak bisa menjabat Bupati Minasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News