PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
Selasa, 23 April 2024 – 15:20 WIB

Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN
Mathla'ul Anwar sebagai kekuatan Organisasi Massa Islam selalu siap bersinergi membersamai Pemerintah dalam mewujudkan kemashlahatan umat dan bangsa, sesuai mandat dalam sembilan prinsip Organisasi Mathla'ul Anwar poin delapan yakni Bersama Membangun Masyarakat dengan Pemerintah.
"Fakta sejarah kemudian mencatat bahwa Mathla'ul Anwar yang terlahir pada tahun 1916, jauh sebelum Republik Indonesia di proklamirkan terus dan tetap konsisten bersama umat dan rakyat dalam perjuangannya yaitu dakwah, pendidikan dan sosial kemasyarakatan, "tegas Adi.(mcr10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PBMA mengajak semua pihak untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil PHPU
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran