PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mendapat respons dari Perhimpunan BMT ((Baitul Maal wa Tamwil) Indonesia.
Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.
Hal ini diungkapkan Mursida Rambe pada acara Pembukaan pergelaran rutin Silatnas PBMTI tahun 2022 di Cirebon, 24-26 Oktober 2022.
Mursida menyerukan hal itu di hadapan 446 peserta Silatnas PBMTI yang mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari sebelas provinsi seluruh Indonesia.
“Pasal-pasal tentang koperasi, yaitu Pasal 191 & 192 pada (Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) RUU P2SK mengambil alih peran Kementrian Koperasi dan keberadaan Koperasi di Indonesia,” ungkap Mursida Rambe.
Lebih lanjut, Mursida Rambe menyarankan agar seluruh stakeholders koperasi di Indonesia untuk bersuara keras, menentang pasal-pasal dalam RUU P2SK yang dinilai dapat mengebiri keberadaan koperasi di Indonesia.
Selain itu, Mursida Rambe juga menekankan pentingnya koperasi yang sehat dan kuat.
Koperasi yang mengikuti semua standar akreditasi Perhimpunan BMT Indonesia, meliputi Struktur dan operasional yang tunduk pada regulasi dan tata kelola yang baik.
Ketua PBMTI Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah