PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia

PBMTI Nilai RUU P2SK Mengancam Keberadaan Koperasi di Indonesia
Ketua Perhimpunan BMT Indonesia (PBMTI) Mursida Rambe bersama perwakilan peserta Silatnas PBMTI di Cirebon, 24-26 Oktober 2022. Foto: Dok. PBMTI

“Saran kami, semestinya fungsi dan perangkat pengawasan oleh Kementerian Koperasi yang ditingkatkan. Bukan diambil alih oleh Otoritas lain (OJK). Kalau seperti ini bisa mengancam eksistensi Koperasi Indonesia, yang keberadaannya dirancang untuk menjadi soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri,” kata Mursida Rambe.

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang hadir online mengungkapkan posisi strategis PBMTI.

Menurut Teten, PBMTI menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional yang saat ini jumlah SDM tersertifiasitersertifikasi sebanyak 11 ribu lebih dengan aset senilai Rp 13 trilin.

Teten menilai hal ini merupakan modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi dan tidak menutup kemungkinan membawa Indonesia menuju peringkat pertama ekonomi syariah global.

"Kami berharap BMT-BMT, anggota Perhimpunan BMT menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi syariah nasional. Untuk apa, agar bisa menempati peringkat pertama ekonomi syariah global. Ini tentu dengan kondisi di mana jumlah SDM tersertifikasi yang lebih dari sebelas ribu, dan aset yang melampaui Rp 13 triliun. Ini menjadi modal yang kuat untuk memenuhi harapan Kementerian Koperasi,” ujar Teten.

Silatnas PBMTI di Cirebon dihadiri 446 peserta mewakili 339 Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) terakreditasi dari sebelas provinsi seluruh Indonesia.(fri/jpnn)

Ketua PBMTI Mursida Rambe menilai ketentuan pasal-pasal dalam RUU P2SK dapat mengambil alih peran Kementerian Koperasi dan keberadaan koperasi di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News