PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Afifudin Muhajir menyebut orang yang berhaji tanpa mengantongi visa haji itu sah ibadahnya, tetapi yang bersangkutan berdosa.
“Sah, tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa,” tutur Kiai Afifudin dalam rilis dari PBNU yang diterima redaksi, Rabu (29/5).
Kiai Afif menjelaskan, visa haji memang bukanlah syarat atau rukun haji.
“Makanya (berhaji tanpa visa haji) sah, tetapi ada larangan agama yang berwujud dalam peraturan pemerintah Arab Saudi, bersifat eksternal,” ujarnya.
“Itulah sebabnya (orang yang berhaji tanpa visa haji) berdosa, karena melanggar aturan syariat yang mewajibkan, tak menaati perintah ulil amri (orang yang mengurus kepentingan umat) dan tidak mematuhi perjanjian yang sudah ada,” kata kiai yang dikenal dengan kepakarannya terhadap fikih itu.
Kiai Afif mengatakan maraknya orang berhaji tanpa visa haji itu juga bukannya tanpa sebab.
“Mereka tidak sabar menunggu antrean panjang,” tuturnya.
“Antrean panjang itu terjadi sebagai konsekuensi dari kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jumlah jemaah haji dari berbagai negara,” imbuhnya.
Kiai Afif mengatakan maraknya orang berhaji tanpa visa haji itu juga bukannya tanpa sebab.
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Luncurkan Buku Manajemen Haji, Cak Imin Sampaikan Usulan Penting