PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:53 WIB

KH Afifudin Muhajir. Foto: source for JPNN
Pembatasan itu sejatinya diterapkan dengan dasar yang kuat.
“Hal itu dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji,” katanya.
“Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan, maka terjadi crowded, keruwetan yang luar biasa, yang berpotensi mengganggu keamanan dan perlindungan jiwa dan harta,” imbuh Kiai Afif.
Dia menilai peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk di dalamnya yang melarang berhaji tanpa visa haji sudah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat.
“Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak,” tuturnya. (*/jpnn)
Kiai Afif mengatakan maraknya orang berhaji tanpa visa haji itu juga bukannya tanpa sebab.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji, Ini Alasannya
- BPKH Limited Luncurkan 60 Unit Bus Baru untuk Layanan Jemaah Haji dan Umrah
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Luncurkan Buku Manajemen Haji, Cak Imin Sampaikan Usulan Penting