PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam kacamata hukum Islam, Hengky dinilai merupakan pelaku yang telah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk sebuah perbaikan.
Oleh sebab, menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PBNU, KH.Said Aqil Siradj, di Jakarta, Kamis (4/10) meminta agar segera dilakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas vonis tersebut. “(PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali. Dan yang ini juga harus bisa.”
Said menilai, alasan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dipakai MA dalam memutus perkara tersebut, tidak tepat. “Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melangar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika.”
Menurutnya, dalam kacamata hukum Islam berdasarkan kajian Imam Al Ghazali, hukuman terhadap pelaku kejahatan dibagi dalam empat kelompok. Yaitu, bahwa ada yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, dimana hukumannya adalah peringatan keras. Selain itu kelompok lain, pelaku melakukan kejahatan lebih dari satu kali dan juga karena alasan pengaruh atau ajakan. Atas hal ini hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar
BERITA TERKAIT
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini