PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam kacamata hukum Islam, Hengky dinilai merupakan pelaku yang telah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk sebuah perbaikan.
Oleh sebab, menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum PBNU, KH.Said Aqil Siradj, di Jakarta, Kamis (4/10) meminta agar segera dilakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk yang kedua kalinya atas vonis tersebut. “(PK) itu pernah bisa dilakukan dua kali. Dan yang ini juga harus bisa.”
Said menilai, alasan Hak Azasi Manusia (HAM) yang dipakai MA dalam memutus perkara tersebut, tidak tepat. “Kalau dikatakan melanggar HAM, produsen narkotika lebih dari sekedar melangar HAM. Mereka merusak bangsa dan merenggut hak hidup orang-orang yang terpengaruh mengkonsumsi narkotika.”
Menurutnya, dalam kacamata hukum Islam berdasarkan kajian Imam Al Ghazali, hukuman terhadap pelaku kejahatan dibagi dalam empat kelompok. Yaitu, bahwa ada yang melakukan kejahatan karena pengaruh atau ajakan, dimana hukumannya adalah peringatan keras. Selain itu kelompok lain, pelaku melakukan kejahatan lebih dari satu kali dan juga karena alasan pengaruh atau ajakan. Atas hal ini hukuman yang direkomendasikan tetap peringatan keras.
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra