PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB

PBNU Desak PK Kedua
“Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik," ujar Siad sembari menambahkan untuk kategori ketiga, merupakn fasiq.
“Nah yang keempat disebut syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan. Untuk produsen narkotika ini, bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," ucapnya.
Apalagi menurut Doktor lulusan Universitas Ummul Quran ini, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan. Dan hukuman untuk itu potong tangan kanan dan kirinya, kaki kanan dan kirinya. “Atau dihilangkan dari muka bumi," cetusnya. (gir/jpnn)
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?