PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB
“Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik," ujar Siad sembari menambahkan untuk kategori ketiga, merupakn fasiq.
“Nah yang keempat disebut syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan. Untuk produsen narkotika ini, bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," ucapnya.
Apalagi menurut Doktor lulusan Universitas Ummul Quran ini, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan. Dan hukuman untuk itu potong tangan kanan dan kirinya, kaki kanan dan kirinya. “Atau dihilangkan dari muka bumi," cetusnya. (gir/jpnn)
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada