PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
Minggu, 20 Februari 2011 – 18:20 WIB

PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program RCTI terkait kasus tayangan "Silet" RCTI edisi 7 Nopember 2010. Jika kasus seperti ini dihentikan penyidikannya tanpa alasan yang jelas, menurut Slamet akan memperburuk citra kepolisian karena diskriminatif menangani suatu perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Saya kira kalau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia,red) sudah melaporkan kasus ini ke polisi dengan bukti-bukti yang cukup, ya seharusnya dituntaskan, agar televisi maupun yang terkait dengan penyiaran, lebih berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa yang sensitif khususnya terkait dengan agama,” harap Slamet Effendy Yusuf.
Pernyataan ini disampaikan Slamet Effendi Yusuf, menyikapi laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Mabes Polri dengan pihak terlapor penanggungjawab stasiun televisi RCTI, Harry Tanoesoedibjo, di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (22/2).
Dalam laporannya, KPI menilai program tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi