PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
Minggu, 20 Februari 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program RCTI terkait kasus tayangan "Silet" RCTI edisi 7 Nopember 2010. Jika kasus seperti ini dihentikan penyidikannya tanpa alasan yang jelas, menurut Slamet akan memperburuk citra kepolisian karena diskriminatif menangani suatu perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Saya kira kalau KPI (Komisi Penyiaran Indonesia,red) sudah melaporkan kasus ini ke polisi dengan bukti-bukti yang cukup, ya seharusnya dituntaskan, agar televisi maupun yang terkait dengan penyiaran, lebih berhati-hati dalam memberitakan suatu peristiwa yang sensitif khususnya terkait dengan agama,” harap Slamet Effendy Yusuf.
Pernyataan ini disampaikan Slamet Effendi Yusuf, menyikapi laporan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Mabes Polri dengan pihak terlapor penanggungjawab stasiun televisi RCTI, Harry Tanoesoedibjo, di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (22/2).
Dalam laporannya, KPI menilai program tersebut menyesatkan dan mengandung unsur berita bohong hingga menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata