PBNU Desak Polri Tuntaskan Kasus Silet
Minggu, 20 Februari 2011 – 18:20 WIB
Program infotaiment "Silet" oleh KPI diduga telah melanggar UU No. 32 tentang Penyiaran, khususnya pasal 36 ayat 5, ayat 6 dan beberapa peraturan lainnya. Sebagai bukti, dampak penayangan program berdurasi satu jam tersebut meresahkan masyarakat, KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat.
Baca Juga:
Karena itu Slamet Effendy Yusuf mendukung langkah KPI memidanakan RCTI dan meminta polisi menuntaskan kasus ini, sebab tayangan program Silet soal Gunung Merapi juga mengandung unsur penghinaan dan penistaan terhadap keyakinan beragama.
Menurut Slamet, tayangan “Silet” juga dinilai mengusik sentimen masyarakat Jogja karena diduga menyebarkan isu Sara. “Bencana besar yang seharusnya dikembalikan kepada Tuhan YME, justru diputarbalikkan oleh seorang paranormal. Lebih memprihatinkan lagi paranormal itu menuduh salah seorang tokoh Walisongo, yakni Raden Patah sebagai salah satu tokoh Islam pada zamannya itu dianggap sebagai salah satu penyebabnya. Ini kan tidak logis,” kata Slamet kecewa.
Dalam tayangan Silet episode 7 November 2010, Permadi menyebut letusan gunung Merapi merupakan akibat dari dosa besar Raja Demak, Raden Patah. Diantara dosa besar itu adalah kedurhakaan Raden Patah memaksa ayahnya yang bernama Brawijaya V untuk pindah agama, juga kedurhakaan kepada negara dan kedurhakaan kepada agama.
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf minta Bareskrim Mabes Polri memproses secara hukum penanggung jawab program
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada